Aturan Terbaru Mudik yang Harus Anda Ketahui

 

Aturan terbaru mudik, sumber: liputan6.com

Mudik menjadi aktivitas yang dijalankan banyak masyarakat Indonesia menjelang lebaran. Sebelumnya pemerintah melarang mudik karena khawatir penyebaran virus corona akan naik. Namun kini mudik diperbolehkan dengan aturan terbaru mudik.

Aturan ini sudah ditetapkan sejak 2 April 2022 dan mengatur soal ketentuan pelaku perjalanan melakukan mudik di dalam negeri. Aturan yang dibuat pemerintah ini bukan tanpa alasan. 

Nantinya aktifitas mudik yang jadi kegiatan tahunan ini diharapkan tetap bisa menekan perkembangan virus corona. Ini juga sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap mengenakan prokes yang sudah ditetapkan. 

Jika Anda berniat melakukan perjalanan dalam negeri, ada baiknya Anda tahu mengenai aturan terbaru mudik. Sehingga perjalanan Anda tetap nyaman sekaligus tak membahayakan keluarga di rumah. 

Inilah Aturan Terbaru Mudik dari Pemerintah 

Sumber: mnews.co.id

Vaksin Booster

Pemerintah memang sudah menerapkan vaksin booster untuk menghilangkan syarat tes antigen dan PCR yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika Anda sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin penguat, Anda tak perlu melakukan tes antigen maupun PCR. 

Hal yang sama untuk masyarakat yang baru saja mendapatkan vaksin kedua, Anda tetap harus melakukan tes antigen dengan sampel. Sampel diharuskan diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Aturan terbaru mudik ini juga memberikan keterangan mengenai masyarakat yang ingin menggunakan tes PCR. Anda hanya diperbolehkan menggunakan sampel dengan jangka waktu 3 x 24 jam, jika lebih, maka hasil tes PCR tak berlaku. 

Pemerintah mewajibkan mendapatkan vaksin booster sebagai tanda bahwa pemudik memang dalam keadaan sehat dan sudah tervaksin penuh. Dengan cara ini, mudik bisa dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab. 

Bagi yang Tak Bisa Divaksin

Sumber: liputan6.com

Anda yang tak bisa divaksin karena alasan medis atau anak anak yang belum divaksin tetap bisa melakukan mudik dengan beberapa ketentuan. Anda tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR dengan sampel 3 x 24 jam. 

Selain surat keterangan PCR bahwa Anda sehat, dalam aturan terbaru mudik tersebut juga dijelaskan bahwa Anda yang tidak bisa divaksin harus membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. 

Dalam surat tersebut, harus ada keterangan bahwa Anda tidak dapat atau belum divaksin. Berbeda dengan anak anak, anak yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau mendapatkan keterangan sehat dari RS.

Meski tidak diwajibkan melakukan vaksin, namun anak anak tetap harus memiliki pendamping yang sudah di tes dan mendapatkan vaksinasi penuh. Ini dimaksudkan agar anak tetap aman dan mentaati prokes yang ditetapkan. 

Aturan Terbaru Mudik: Random Checking

Aturan terbaru mudik lain yang perlu Anda perhatikan adalah random checking. Aktifitas ini adalah pemeriksaan yang dilakukan secara acak kepada masyarakat yang tengah melakukan perjalanan mudik dalam negeri.

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa masyarakat sudah benar benar melakukan aturan yang ditetapkan pemerintah. Pemeriksaan ini nantinya akan melibatkan semua mode transportasi, baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum. 

Dengan pemberitahuan mengenai random checking, masyarakat diharapkan bersikap jujur dan disiplin mengenai aturan yang berlaku. Jika merasa kurang sehat, masyarakat dianjurkan untuk tidak melakukan mudik atau bepergian. 

Itulah rincian mengenai aturan terbaru mudik yang sebaiknya Anda ketahui. Dengan tahu aturan baru tersebut, Anda jadi tahu mengenai apa yang boleh dan tida boleh dilakukan selama mudik. Semoga informasi diatas memberikan tambahan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. 

About Ismaeg

Check Also

Deretan Tren Teknologi 2022 yang Sangat Mengejutkan

tren teknologi 2022, sumber: Okezone com Teknologi selalu bisa beradaptasi dengan zaman melalui perkembangannya yang ...

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *